Hate Speech

Hate Speech (Ucapan Penghinaan/atau kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Sering kali hate speech menjadi bagian terpenting dari kebebasan berpendapat para masyarakat.

Dalam surat edaran bernomor  SE/6/X/2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Badrotin Haiti pada 8 Oktober 2015 kemarin.  Soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech disambut pro dan kontra. Ada yang setuju dan mendukung tapi tak sedikit pula yang menentangnya. Para pengamat dan pengguna media sosial yang selama ini sering mempublikasikan tulisan dan pendapatnya, mencurigai SE itu untuk membungkam dan upaya mengekang kebebasan berpendapat, yang dianggap sudah menjadi hak konstitusional warga negara.
Pada dasarnya, jika kita telusuri, tujuan Kapolri mengeluarkan SE Hate speech ini adalah untuk memberitahukan anggotanya agar memahami langkah-langkah penanganan perbuatan ujaran kebencian atau hate speech.
Sebelum SE Hate Speech terbit inipun ketentuan-ketentuan soal larangan berujar kebencian (seperti pencemaran nama baik misalnya) sebenarnya telah ada dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Inilah yang menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berekspresi, baik itu di pergaulan sehari-hari di sosial media maupun saat berdemo.
Didalam KUHP, “hate speech” merupakan norma dan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Hate speech dapat dilihat didalam Bab tentang  Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Memprovokasi,  Menghasut, Menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”. 

Terlepas dari semua kontroversi SE dengan segala pro dan kontra yang muncul mengapa tidak kita tanya pada diri kita sendiri, apakah kita sudah benar-benar paham akan surat edaran ini? Bukan kah lebih baik kita pahami dulu isi dan kandungan SE itu sendiri, sehingga kita tidak serta merta mengajukan pendapat saja tanpa alasan dan pembuktian yang tepat.
keharusan kita berhati-hati saat berekspresi atau mengeluarkan pendapat di sosial media atau saat berdemo, memang pada dasarnya wajib dilakukan. Setiap orang dilarang mengungkapkan ekspresi berupa kebencian terhadap suku, ras dan agama tertentu.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar